Jumat, 22 April 2011

Perjanjian Versailles


Perjanjian Versailles pada tahun 1919 adalah suatu perjanjian damai yang secara resmi mengakhiri Perang Dunia I antara pasukan Sekutu dan Jerman. Setelah enam bulan negosiasi melalui Konferensi Perdamaian Paris, perjanjian yang banyak merugikan Jerman ini akhirnya ditandatangani pada bulan November 1918 di Hutan Compiègne, Prancis. Perjanjian dilakukan di dalam sebuah gerbong kereta api Le Francport-Compiegne. Pada Perang Dunia II, perjanjian damai antara Prancis dan Jeman dilakukan di dalam gerbong kereta api ini juga untuk membalas dendam dan mempermalukan Prancis.

Salah satu hal paling penting yang dihasilkan oleh perjanjian ini adalah bahwa Jerman menerima tanggung jawab penuh sebagai penyebab peperangan dan, melalui aturan dari pasal 231-247, harus melakukan perbaikan-perbaikan pada negara-negara tertentu yang tergabung dalam Sekutu. Negosiasi di antara negara-negara sekutu dimulai pada 7 Mei 1919. Aturan yang diterapkan terhadap Jerman pada perjanjian tersebut antara lain adalah penyerahan sebagian wilayah Jerman kepada beberapa negara tetangganya, pelepasan koloni seberang lautan dan Afrika milik Jerman, serta pembatasan pasukan militer Jerman yang diharapkan dapat menghambat Jerman untuk kembali memulai perang. Karena Jerman tidak diizinkan untuk mengambil bagian dalam negosiasi, pemerintah Jerman mengirimkan protes terhadap hal yang dianggap mereka sebagai sesuatu yang tidak adil, dan selanjutnya menarik diri dari perundingan. Belakangan, menteri luar negeri baru Jerman, Hermann Müller, setuju untuk menandatangani perjanjian pada 28 Juni 1919. Perjanjian ini sendiri diratifikasi oleh Liga Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Januari 1920.


Di Jerman, perjanjian ini menimbulkan keterkejutan dan rasa sangat malu yang berperan terhadap runtuhnya Republik Weimar pada 1933, terutama karena banyak orang Jerman tidak percaya bahwa mereka harus menerima tanggung jawab penuh sebagai pemicu perang. “Empat Besar” (Big Four) yang melakukan negosiasi perjanjian ini adalah Perdana Menteri David Lloyd George dari Britania Raya, Perdana Menteri Georges Clemenceau dari Perancis, Vittorio Orlando dari Italia, dan Presiden Woodrow Wilson dari Amerika Serikat. Jerman tidak diundang ke Perancis untuk mendiskusikan perjanjian. Di Versailles saat itu, sulit untuk mencapai kesepakatan bersama karena tujuan mereka saling konflik satu sama lain. Hasil perundingan disebut-sebut sebagai suatu kompromi yang tidak disukai oleh pihak manapun.

Wilayah
berikut adalah daerah-daerah Jerman yang hilang akibat Perjanjian Versailles:
  1. Alsace-Lorraine, dikembalikan kepada Perancis tanpa jajak pendapat mulai tanggal gencatan senjata 11 November 1918. (area 14 522 km², penduduk 1.815.000 jiwa (1905)).
  2. Schleswig Utara termasuk kota-kota yang mayoritas penduduknya adalah Jerman yaitu Tondern (Tønder), Apenrade, Sonderburg, Hadersleben, dan Lügum di Schleswig-Holstein, setelah Jajak Pendapat Schleswig, kepada Denmark (area 3 984 km², penduduk 163.600 jiwa (1920)).
  3. Provinsi Prusia Posen dan Prusia Barat, yang dicaplok oleh Prusia pada Pembagian Polandia (1772-1795), dikembalikan kepada Polandia. Wilayah ini telah dibebaskan oleh penduduk Polandia lokal pada Pemberontakan Wielkopolska antara tahun 1918-1919 (area 53 800 km², penduduk 4.224.000 jiwa (1931)).
  4. Prusia Barat diberikan kepada Polandia supaya Negara ini memiliki akses bebas ke lautan tanpa harus membayar pajak kepada Jerman, termasuk minoritas Jerman yang cukup besar dan dengan ini menciptakan Koridor Polandia.
  5. Wilayah Hlučínsko Hulczyn di Silesia Hulu diberikan kepada Cekoslovakia (area 316 atau 333 km², dengan penduduk 49.000 jiwa),
  6. bagian timur Silesia Hulu, kepada Polandia (area 3 214 km², dengan penduduk 965.000 jiwa), meski 60% pada jajak pendapat memilih untuk tetap bergabung dengan Jerman
  7. Kota-kota Jerman Eupen dan Malmedy kepada Belgia
  8. wilayah Soldau di Prusia Timur (stasiun kereta api rute Warsawa-Gdańsk) kepada Polandia (area 492 km²),
  9. bagian utara Prusia sebagai Memelland di bawah pengawasan Perancis, kemudian diserahkan kepada Lithuania tanpa jajak pendapat.
  10. dari bagian timur Prusia Barat dan bagian selatan Prusia Timur (Warmia dan Masuria), sebuah daerah kecil kepada Polandia,
  11. provinsi Saarland diawasi Liga Bangsa-Bangsa selama 15 tahun. Lalu setelah periode ini diadakan jajak pendapat apakah penduduk menginginkan bergabung dengan Perancis atau Jerman. Pada masa ini, produk batubara diberikan kepada Perancis.
  12. pelabuhan Danzig (sekarang Gdańsk, Polandia) dengan wilayah muara sungai Wisla pada Laut Baltik dijadikan Freie Stadt Danzig (Kota Bebas Danzig) di bawah pengawasan Liga Bangsa-Bangsa. (wilayah 1 893 km², dengan penduduk 408.000 jiwa (1929)).
Angkatan Bersenjata
Angkatan Darat Jerman dibatasi menjadi 100.000 jiwa dan tidak diperbolehkan memiliki tank atau artileri berat dan tidak boleh ada Staff Jenderal Jerman. Angkatan Laut Jerman anggotanya dibatasi menjadi 15.000 dan tidak diperbolehkan memiliki kapal selam, sementara itu armadanya hanya diperbolehkan memiliki enam kapal perang. Jerman juga tidak diperbolehkan memiliki Angkatan Udara (Luftwaffe). Akhirnya, Jerman diwajibkan untuk membatasi masa bakti serdadunya menjadi 12 tahun dan semua opsirnya menjadi 25 tahun, sehingga hanya sejumlah terbatas saja yang menerima latihan militer.

Selain kehilangan banyak wilayah dan pembatasan kekuatan militer, Jerman juga wajib membayar sejumlah kerugian perang yang sangat besar kepada Prancis. Kerap kali tentara Prancis datang ke Jerman untuk menagih hutangnya dan melecehkan warga Jerman. Ini sangat menyakiti hati dan membuat geram warga Jerman. Ekonomi Jerman lumpuh, mata uang Deutsch Mark menjadi sangat tidak berharga, tumbuh suburnya Komunisme di Jerman dan berbagai masalah menjadikan rakyat Jerman tidak puas dengan pemerintahannya. Ditinjau dari isi perjanjiannya, jelas perjanjian ini sangat merugikan dan memeras Jerman. Perjanjian ini lah yang menjadi salah satu pemicu Jerman untuk membalas dendam dan mengembalikan harga dirinya, dengan cara Perang Dunia II.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar